ILO dan mitranya menerbitkan Pedoman COVID-19 untuk lindungi usaha dan pekerja
Pedoman baru tentang Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja diluncurkan bersama oleh ILO dan para mitranya, yang memberikan tindakan dan langkan pencegahan guna memastikan usaha yang berkelanjutan dan melindungi pekerja secara lebih baik.
ILO, Kementerian Ketenagakerjaan dan Ikatan Dokter Kesehatan Indonesia (IDKI) menyusun dan meluncurkan pedoman terbaru untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 pada dunia kerja di Indonesia yang berjudul: “Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja”. Pedoman bersama ini menyoroti tindakan dan perangkat utama dalam mencegah dan menanggulangi pandemi agar tidak hanya memastikan usaha yang berkelanjutan, namun juga melindungi pekerja dengan lebih baik.
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong tempat kerja untuk mengambil tindakan pencegahan dan menerapkan K3. Kami perlu mengambil tindakan strategis, sistematis dan efektif untuk mencegah dan menanggulangi pandemi COVID-19 melalui penerapan protokol K3."
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan, dalam sambutannya di dalam publikasi mengatakan bahwa “Kementerian Ketenagakerjaan mendorong tempat kerja untuk mengambil tindakan pencegahan dan menerapkan K3. Kami perlu mengambil tindakan strategis, sistematis dan efektif untuk mencegah dan menanggulangi pandemi COVID-19 melalui penerapan protokol K3.”
“ILO terus mendukung Kementerian Ketenagakerjaan melalui aksi tripartit yang bertujuan memperkuat penerapan K3 untuk mencegah dan menanggulangi pandemi di tempat kerja. Melalui Pedoman ini, tempat kerja dapat mengambil tindakan komprehensif untuk memastikan keberlanjutan usaha dan melindungi pekerja,” kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia, menyambut baik peluncuran Pedoman bersama ini.
Pedoman ini mendukung bisnis yang lebih aman dan berkelanjutan. Pedoman ini juga memberikan contoh daftar periksa dan formulir yang mudah digunakan dan direplikasi oleh perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan melindungi pekerja dengan lebih baik."
Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Pedoman ini pun memadukan protokol COVID-19 dengan program K3 perusahaan, seperti petugas P3K untuk menangani kasus-kasus darurat di tempat kerja dan penyesuaian program kesehatan lainnya selama pandemi seperti kesehatan dan kesejahteraan, kesehatan mental, HIV/AIDS dan TB.
Pedoman ini sangat penting disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pimpinan konfederasi serikat pekerja agar dapat disosialisasikan kepada anggota dan para pekerja pada umumnya."
Ely Rosita Silaban, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
Sedangkan dukungan dari konfederasi serikat pekerja nasional diwakili oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja dalam proses pencegahan pandemi di tingkat perusahaan. “Pedoman ini sangat penting disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pimpinan konfederasi serikat pekerja agar dapat disosialisasikan kepada anggota dan para pekerja pada umumnya,” tandasnya.