Hari K3 Dunia

Indonesia mengambil tindakan untuk menghentikan pandemi melalui K3

Sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran yang semakin sejalan dengan terus berkembangnya infeksi COVID-19 di beberapa bagian dunia, termasuk Indonesia, ILO bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan K3 Nasional (DK3N) menyoroti tindakan yang dapat diambil demi mengurangi dampak dan menghentikan wabah ini.

News | Jakarta, Indonesia | 30 April 2020
Sekitar 1.300 orang mengikuti seminar daring yang berjudul “Menghadapi pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja”, yang mewakili pejabat pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, pekerja, pengusaha, akademisi, praktisi K3 dan mahasiswa. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai tanggapan dan tindakan yang diambil pada tingkat global dan nasional terhadap pandemi COVID-19.

Seminar daring mengenai COVID-19 dan K3 untuk memperingati hari K3 Dunia
Diskusi dilakukan di webinar dan bersamaan dengan peringatan Hari K3 Dunia pada tanggal 28 April.

Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia, menekankan pentingnya standar ketenagakerjaan internasional, khususnya konvensi ILO terkait dengan K3. “Konvensi K3 ILO No. 155 dan
Rekomendasinya menyediakan perangkat penting bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan yang baik guna mengurangi dampak COVID-19 di dunia kerja,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Konvensi K3 ILO No. 155 dan Rekomendasinya menyediakan perangkat penting bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam menetapkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan yang baik guna mengurangi dampak COVID-19 di dunia kerja."

Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia
Seminar daring ini menghadirkan Dr Ghazmahadi, Direktur Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan, Fatma Lestari, pakar K3 dan dosen dari Universitas Indonesia serta Grace M. Halim, pejabat teknis dari Lab/Admin K3 ILO. Mereka berbagi pentingnya K3 sebagai tindakan protektif dan preventif untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk layanan daring bernama Posko K3 Corona, yang bertujuan memberikan informasi, layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, pengusaha dan masyarakat luas tentang COVID-19. Kami menerima rata-rata 100-150 pertanyaan setiap hari, mulai dari informasi dasar tentang penularan, tindakan pencegahan hingga keselamatan di tempat kerja serta hak-hak di tempat kerja,” kata Dr Ghazmahadi.

Sementara Fatma Lestari menjelaskan dampak pandemi COVID-19 terhadap masyarakat dan tempat kerja. Dia menekankan pentingnya tindakan pencegahan yang harus diambil oleh individu guna menghentikan penyebaran virus. "Setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan meski sederhana seperti mengenakan masker untuk menghindari penularan melalui percikan hingga bekerja dari rumah,” Ia menambahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk layanan daring bernama Posko K3 Corona, yang bertujuan memberikan informasi, layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, pengusaha dan masyarakat luas tentang COVID-19. Kami menerima rata-rata 100-150 pertanyaan setiap hari."

Dr Ghazmahadi, Direktur Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan
Mengingat judul seminar daring ini sejalan dengan laporan terbaru ILO, Grace M. Halim menyoroti laporan K3 terbaru ILO. Laporan ini mengeksplorasi langkah-langkah yang dapat mencegah dan mengendalikan risiko penularan, risiko psikososial, ergonomis dan risiko keselamatan serta kesehatan terkait pekerjaan saat pandemi.

Dia juga menyoroti dialog sosial K3 sebagai kunci untuk membangun dan memperkuat komunikasi serta kerja sama antara pekerja dan pengusaha. “Melalui dialog sosial, baik pekerja dan pengusaha dapat memastikan penerapan tindakan pencegahan dan perlindungan, mengadopsi perilaku yang bertanggung jawab dan mendiskusikan rencana keberlanjutan bisnis,” tegas Grace.

Selama sesi diskusi interaktif, para peserta dengan antusias menanyakan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang harus diambil di tempat kerja selama dan setelah wabah COVID-19, apakah penyakit COVID-19 dapat dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja dan juga pertanyaan terkait keefektifan tes cepat (rapid test).

Seminar daring ini diakhiri dengan saran terkait langkah-langkah selama pemulihan atau saat kembali bekerja. Langkah-langkah yang disarankan termasuk bagaimana memperkuat informasi dan komunikasi kepada pekerja dan pengusaha, meneruskan upaya saling berbagi informasi dan pendidikan serta meningkatkan kewaspadaan dan tindakan-tindakan pencegahan.

Seminar daring ini juga merupakan bagian dari seminar daring mingguan DK3N yang bernama GO DK3N. Sejak mulai merebaknya wabah COVID-19 di negara ini, DK3N telah menjangkau ribuan orang Indonesia, terutama kaum muda, meningkatkan kesadaran dan berbagi informasi terkait COVID-19 dan K3.