Indonesia Tingkatkan Sistem Jaminan Sosial dengan Menambah Perlindungan untuk Pengangguran
Pemerintah Indonesia sedang menyusun skema tunjangan pengangguran untuk memberi perlindungan lebih baik bagi para pekerja dari berbagai kasus kehilangan pekerjaan secara tidak sukarela. Dalam rangka mencari mekanisme terbaik untuk Indonesia, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya mempelajari praktik-praktik baik dari negara Asia lain.

![]()
Pekerja dan pengusaha saat ini dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Revolusi Industri 4.0 mengakibatkan pekerja dan pengusaha berisiko kehilangan bisnis dan pekerjaan. Untuk merespon situasi ini, pemerintah berencana menyusun sebuah kebijakan publik baru yang inovatif guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pekerja dan pengusaha dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)."
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mewakili Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan
“Pekerja dan pengusaha saat ini dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Revolusi Industri 4.0 mengakibatkan pekerja dan pengusaha berisiko kehilangan bisnis dan pekerjaan. Untuk merespon situasi ini, pemerintah berencana menyusun sebuah kebijakan publik baru yang inovatif guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pekerja dan pengusaha dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mewakili Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
Menekankan pentingnya perlindungan terhadap pengangguran, Kazutoshi Chatani, Deputi Direktur Kantor ILO di Indonesia, mengatakan bahwa semakin banyak negara di Asia yang membuat sistem asuransi pengangguran dan mengaitkannya dengan kebijakan pasar tenaga kerja aktif. “Setiap negara mempunyai desain kebijakan yang unik dan Indonesia pun perlu mendesain skema tunjangan pengangguran yang cocok diterapkan di negara ini. Pembelajaran dari negara lain bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk menciptakan kebijakan yang ideal serta mekanisme yang dapat memberi perlindungan lebih baik bagi para pengangguran,” ungkapnya.
Menurut Haiyani, JKP merupakan bentuk perlindungan pengangguran yang dirancang untuk memberikan para pengangguran penggantian pendapatan sebagian dan sementara serta di saat yang sama memberikan akses terhadap program-program pelatikan keterampilan dan juga fasilitas penempatan kerja. Dengan mengintegrasikan ketiga komponen tersebut, program baru ini diharapkan dapat membantu mereka mempertahankan kehidupannya selama masa transisi dan memperlancar upaya mendapatkan pekerjaan kembali. JKP juga menguntungkan para pengusaha dengan ketersediaan pekerja terampil yang sesuai kebutuhan industri.
Pembelajaran dari lima negara Asia lain
Selama acara kelima negara berbagi prinsip yang sama dalam menjalankan tunjangan pengangguran, yaitu memadukan asuransi pengangguran dengan pelatihan keterampilan serta penempatan kerja. Perbedaanya terletak pada rincian mekanisme yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara.
Dari pengalaman saya, tunjangan pengangguran ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat bagus bagi para pekerja. Sistem ini juga secara tidak langsung menguntungkan pengusaha dengan memberikan mereka tenaga kerja yang terampil dan terlatih."
Ponniah Raman, Kepala Divisi Asuransi Ketenagakerjaan Malaysia
Mereka juga menekankan pentingnya integrasi antar lembaga dalam pelaksanaan skema ini. Negara-negara tersebut membentuk satu lembaga khusus yang memberikan layanan komprehensif mulai dari klaim manfaat tunai, pendaftaran pelatihan serta penempatan kerja. Integrasi antara platform luring dan daring pum mulai dilakukan mengingat generasi muda lebih menyukai interaksi secara daring ketimbang interaksi fisik.
Kendati berbeda dalam penerapannya, semua negara sepakat bahwa kunci sukses program ini adalah adanya keterpaduan antara asuransi pengangguran dengan layanan ketenagakerjaan publik. “Dari pengalaman saya, tunjangan pengangguran ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat bagus bagi para pekerja. Sistem ini juga secara tidak langsung menguntungkan pengusaha dengan memberikan mereka tenaga kerja yang terampil dan terlatih,” Ponniah Raman, Kepala Divisi Asuransi Ketenagakerjaan Malaysia menjelaskan.

Melangkah maju dengan dukungan dari ILO
![]()
Mengingat pentingnya penciptaan lapangan kerja dan promosi ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko pengangguran, ILO mengeluarkan Konverensi No. 168 pada tahun 1988. Konvensi ini memaparkan standar yang lebih baik dan rinci dibandingkan dengan Konvensi No. 102 untuk memandu negara-negara Anggota ILO, termasuk Indonesia, dalam mengembangkan skema perlindungan pengangguran."
Ippei Tsuruga, Manajer Proyek ILO-UNIQLO
Dipimpin oleh Ippei Tsuruga, Manajer Proyek ILO-UNIQLO, para peserta mengkaji dan menilai pembelajaran dari lima negara dan standar internasional perlindungan sosial berdasarkan Konvensi ILO No. 102 tentang Jaminan Sosial dan Konvensi No. 168 tentang Promosi Ketenagakerjaan dan Perlindungan terhadap Pengangguran.
“Mengingat pentingnya penciptaan lapangan kerja dan promosi ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko pengangguran, ILO mengeluarkan Konverensi No. 168 pada tahun 1988. Konvensi ini memaparkan standar yang lebih baik dan rinci dibandingkan dengan Konvensi No. 102 untuk memandu negara-negara Anggota ILO, termasuk Indonesia, dalam mengembangkan skema perlindungan pengangguran,” jelas Ippei.

Acara ini diselenggarakan oleh ILO melalui sebuah proyek bernama Perlindungan Pengangguran di Indonesia: Bantuan Berkualitas bagi Pekerja yang Terkena Penyesuaian Kerja” atau disebut Proyek ILO-UNIQLO. Didanai oleh induk perusahaan UNIQLO, Fast Retailing Co. Ltd, proyek ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog antar pemangku kepentingan tripartit dan memberi bantuan teknis dalam penyusunan sistem perlindungan pengangguran yang efektif dan komprehensif sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial. Proyek ini akan berlangsung selama dua tahun hingga tahun 2021.