Mempromosikan Kerja Layak untuk Pekerja Rumahan di Indonesia: Pekerja Rumahan adalah Pekerja!
Pekerjaan rumahan bukanlah sebuah fenomena baru di Indonesia dan meskipun statistik nasional tentang keberadaan pekerja rumahan belum ada, sejumlah penelitian terfokus di Jawa Timur mengungkapkan bahwa para perempuan dan laki-laki dalam jumlah yang signifikan bekerja di jenis pekerjaan ini. Istilah ‘pekerja rumahan’ digunakan untuk menyebut pekerja luar industri yang melaksanakan pekerjaan dari rumah mereka, untuk perusahaan/bisnis atau perantara mereka, bisanya berdasarkan per satuan.
Karena pekerjaan rumah dilaksanakan di dalam rumah, dan seringkali terisolasi dari pekerja lain dan masyarakat setempat, pekerjaan rumah cenderung tak terlihat oleh mata publik. Pekerjaan rumahan sebagian besar dilakukan oleh perempuan miskin, dari segala usia. Para perempuan ini terlibat melalui praktik kerja informal dengan perlindungan yang tidak memadai. Jenis pekerjaan ini juga sering melibatkan bantuan dari anak-anak dan kadang-kadang dapat menghantarkan pada pekerja anak.
Dalam upaya untuk lebih mengakui hak-hak pekerja rumahan sebagai pekerja di Indonesia, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Indonesia, bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja, akan menyelenggarakan sebuah seminar nasional bertajuk “Mengakui Hak-hak Pekerja Rumahan sebagai Pekerj” pada hari Selasa, 17 Juni, di Tri Dharma, Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta. Acara yang akan dibuka secara resmi oleh Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri, menandai ulang tahun ke-19 diadopsinya Konvensi ILO No. 177 tentang Pekerjaan Rumahan yang menyediakan standar untuk mengakui hak-hak pekerja rumahan. Konvensi Pekerjaan Rumahan tersebut dilengkapi dengan sebuah Rekomendasi, yang menetapkan ketentuan tertentu yang disepakati secara internasional yang dirancang untuk berfungsi sebagai pedoman tentang tata cara kebijakan nasional tentang pekerjaan rumahan harus diterapkan.
Sembilan belas tahun setelah adopsi Konvensi ILO No. 177, tujuan untuk memberikan pekerjaan layak bagi pekerja rumahan masih harus melalui jalan panjang. Meskipun praktik pekerjaan rumahan tumbuh di era globalisasi dan pasar tenaga kerja yang fleksibel, pekerjaan rumahan masih tetap tak terlihat. Peringatan adopsi Konvensi ILO No. 177, merupakan satu kesempatan yang baik untuk mengingatkan semua pemangku kepentingan agar melakukan aksi-kasi strategis dalam meningkatkan kehidupan pekerja rumahan di Indonesia."
Michiko Miyamoto, Pejabat Pelaksana ILO di Indonesia
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan pekerja rumahan di negeri ini dan mengakui hak-hak mereka sebagai pekerja. Seminar ini juga menyediakan tempat untuk bertukar peluang dan tantangan dalam menangani permasalahan terkait pekerja rumahan dan untuk memperkuat komitmen di kalangan pemangku kepentingan terkait sebagai cara untuk bergerak maju dengan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumahan.
““Sembilan belas tahun setelah adopsi Konvensi ILO No. 177, tujuan untuk memberikan pekerjaan layak bagi pekerja rumahan masih harus melalui jalan panjang. Meskipun praktik pekerjaan rumahan tumbuh di era globalisasi dan pasar tenaga kerja yang fleksibel, pekerjaan rumahan masih tetap tak terlihat. Peringatan adopsi Konvensi ILO No. 177, merupakan satu kesempatan yang baik untuk mengingatkan semua pemangku kepentingan agar melakukan aksi-kasi strategis dalam meningkatkan kehidupan pekerja rumahan di Indonesia,” kata Michiko Miyamoto, Pejabat Pelaksana ILO untuk Indonesia.
Meskipun pekerjaan rumahan dapat menjadi sumber pendapatan penting bagi pekerja yang berbasis rumahan, mereka sangat rentan karena mereka tidak tahu hak-hak mereka dan mekanisme untuk membuat suara mereka didengar. Ini juga dapat membawa manfaat bagi pengusaha karena mereka dapat meminimalkan resiko dan biaya produksi secara signifikan termasuk biaya perawatan lokasi dan peralatan produksi.
Serangkaian dengar pendapat tentang pekerjaan rumahan dengan para pemangku kepentingan terkait telah dilakukan sebelum seminar pada tanggal 16 Juni.
Untuk informasi lebih lanjut berkenaan pekerja rumahan, kunjungi situs pekerja rumahan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Agnes GurningManajer Program untuk Gender, Pengorganisasian dan Advokasi Proyek MAMPU-ILO
Tel.: +6221 3913112 ext. 120
Hirania Wiryasti
Program Manajer untuk Monitoring & Evaluasi dan Berbagi Pengetahuan Proyek MAMPU-ILO
Tel.: +6221 3913112 ext. 128
Gita Lingga
Humas ILO
Tel.: +6221 39139112 ext.115