Pedoman bagi perusahaan tentang praktik kerja lapangan berkualitas bagi peserta didik di tempat kerja

Pedoman ini berisi arahan bagi perusahaan tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik di tempat kerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan untuk Peserta Didik. Pelaksanaan PKL yang didasarkan pada peraturan dan penghormatan atas hak dan kewajiban perusahaan terhadap lembaga pendidikan merupakan salah satu bentuk dari praktik bisinis yang bertanggung jawab.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif bagi perusahaan dalam mengembangkan dan mengelola program PKL di tempat kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan, baik menengah, mikro dan kecil, dapat memberikan ruang praktik belajar bagi kaum muda sebagai bagian dari bentuk praktik bisnis yang bertanggung jawab. PKL yang berkualitas juga dapat membantu memudahkan proses rektrutmen perusahaan dalam mencari tenaga kerja yang sesuai dengan persyaratan produktivitas dan mempromosikan lingkungan kerja yang layak dan berkelanjutan.

Additional Details

References

  • ISBN Web PDF: 9789220419830