Panduan teknis penyelenggaraan layanan dan pelindungan pekerja migran indonesia yang responsif gender (implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 18 tahun 2017)

Panduan ini disusun dengan tujuan pokok untuk menyediakan pedoman komprehensif tentang migrasi kerja yang adil dan aman bagi tripartit plus atau para pemangku kepentingan terkait migrasi, yaitu: (1) Pemerintah; (2) P3MI, dan; (3) serikat pekerja migran plus organisasi masyarakat sipil terkait, khususnya dalam kerangka memberikan pedoman bagi proses migrasi yang aman dan adil yang berperspektif gender.

Panduan Teknis terdiri dari delapan bab yaitu :
Gambaran tentang migrasi kerja di Indonesia dan persoalan kekerasan berbasis gender yang muncul (Bab 1);
berbagai pelindungan dari kovenan internasional, deklarasi regional hingga berbagai Undang-undang di Indonesia terkait migrasi yang adil dan aman (Bab 2);
Prinsip-prinsip pelindungan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Nomor 18/2017 serta problematika yang muncul serta pembelajaran baik dari negara lain (Bab 3);
Pedoman layanan migrasi yang responsif gender pada pra-keberangkatan (Bab 4);
Pedoman layanan migrasi yang responsif gender pada tahap penempatan melalui peran atase ketenagakerjaan (Bab 5);
Pedoman peran aktor swasta (P3MI) yang responsif gender dalam menempatkan PMI (Bab 6);
Serikat Buruh dan LSM peduli pekerja migran (Bab 7);
dan Rekomendasi Forum Tripartite (plus) (Bab 8)