Proses menuju pembentukan skema asuransi kerja di Indonesia dari perspektif ILO

Laporan singkat ini merangkum proses pembentukan asuransi kerja dari tahun 2004 ketika Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional disahkan, hingga tahun 2021, ketika peraturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirilis.

This brief provide overview of the process and consultancies to support the establishment of employment insurance in Indonesia or known as Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setelah lebih dari satu dekade berdiskusi, pembentukan sistem jaminan kerja sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang lebih baik akhirnya menjadi prioritas di antara para pemangku kepentingan nasional.

Proses ini didukung secara aktif oleh proyek ILO/Jepang “Promoting and Building Social Protection in Asia (3rd Phase): Extending Social Security Coverage in ASEAN” (1 April 2016 sampai 31 Juli 2019). Dengan pendanaan dari Fast Retailing Co., Ltd, ILO kemudian meluncurkan proyek “Unemployment Protection in Indonesia – Quality Assistance for Workers Affected by Labour Adjustments” selanjutnya disebut sebagai “proyek ILO/Fast Retailing”), yang mencakup periode 1 Agustus 2019 hingga 31 Juli 2022.

Laporan singkat ini memberikan gambaran tentang proses dan konsultasi untuk mendukung pendirian asuransi kerja di Indonesia atau dikenal sebagai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).