Panduan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia

Acuan yang disusun oleh Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan telah disepakati oleh Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah mengembangkan strategi nasional atas hak dan perlakuan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, No. 13 Tahun 2003. Sedangkan keputusan untuk menghapuskan diskriminasi dari segi jenis kelamin telah menjadi fokus utama program kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan yang dilaksanakan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan ILO, dan didukung oleh mitra sosial lain (SP/SB dan Apindo).