Peningkatan kapasitas serikat pekerja

Serikat pekerja Indonesia tingkatkan kapasitas untuk promosikan perundingan dan penyelesaian perselisihan di sektor kelapa sawit

ILO melalui proyek Memajukan Hak Pekerja di Sektor Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia meningkatkan kapasitas pelatih dan pemimpin cabang konfederasi serikat pekerja nasional dan federasi mereka demi meningkatkan kondisi kerja dan mempromosikan dialog sosial untuk penyelesaian perselisihan.

News | Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia | 27 June 2022
ILO, dengan dukungan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Perburuhan (USDRL), mengadakan pelatihan tiga hari tentang kebebasan berserikat dan perundingan bersama di Pontianak, Kalimantan Barat, dari 14-17 Juni 2022. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan keterampilan pelatih dan pemimpin cabang konfederasi serikat pekerja nasional dan federasi mereka untuk meningkatkan kondisi kerja, berbagi keuntungan dari pertumbuhan dan mempromosikan dialog sosial untuk penyelesaian perselisihan.

Pelatihan konfederasi serikat pekerja untuk sektor kelapa sawit di Pontianak, Kalimantan Barat
Pelatihan ini diikuti oleh 28 anggota serikat pekerja dari empat federasi serikat pekerja nasional dan afiliasinya yang terkait dengan kelapa sawit. Selama pelatihan, para peserta belajar tentang prinsip dan standar ILO yang terkait dengan perundingan bersama, khususnya di sektor kelapa sawit, pendekatan dan keterampilan negosiasi yang terkait dengan kesepakatan upah dan kondisi kerja, kesetaraan gender dan pencegahan perselisihan serta penyelesaian situasi dengan cara saling menguntungkan.

Berunding bersama tidak hanya tentang merundingkan upah, namun juga merupakan bentuk sistem penyelesaian perselisihan bersama secara sukarela yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dan dapat membantu mencapai solusi yang disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja dengan tetap menghormati kebutuhan satu sama lain."

Arun Kumar, Spesialis Dialog Sosial dan Perundingan Bersama Kantor Regional ILO untuk Asia dan Pasifik
Menggunakan pendekatan partisipatif dan praktis, para peserta berlatih peran mempraktikkan cara berunding, menganalisis studi kasus dan mempelajari dinamika kerja dalam kelompok yang juga mengarah pada berbagi pengalaman dengan peserta lain. Pelatihan diakhiri dengan penyusunan program pelatihan lanjutan untuk anggota serikat pekerja mereka yang berfokus pada penguatan persiapan perundingan bersama, menyusun daftar tuntutan untuk dirundingkan dan melakukan perundingan untuk mendapatkan perjanjian kerja bersama.

Arun Kumar, Spesialis Dialog Sosial dan Perundingan Bersama Kantor Regional ILO untuk Asia dan Pasifik, menekankan pentingnya memiliki data dan peran pekerja sebagai upaya mengumpulkan informasi yang relevan di tempat kerja yang dapat membantu dalam merundingkan kesepakatan upah terkait produktivitas. “Berunding bersama tidak hanya tentang merundingkan upah, namun juga merupakan bentuk sistem penyelesaian perselisihan bersama secara sukarela yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dan dapat membantu mencapai solusi yang disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja dengan tetap menghormati kebutuhan satu sama lain,” katanya.

Sementara itu, Lusiani Julia, staf program ILO, menyoroti pentingnya memperhatikan kebutuhan pekerja perempuan saat merumuskan daftar tuntutan dan perundingan, termasuk keterwakilan perempuan dalam tim perundingan. Lusiani mengingatkan bahwa Indonesia telah mengalami pertumbuhan, namun pertumbuhan ini belum diterjemahkan secara memadai ke dalam kesetaraan kesempatan dan pekerjaan yang layak bagi perempuan – yang mencakup sebagian besar dari angkatan kerja di negara ini dan di beberapa sektor, termasuk sektor kelapa sawit.

Secara umum, perempuan Indonesia berpenghasilan 23 persen lebih rendah daripada laki-laki dan tampaknya pendidikan saja tidak akan dapat menutup kesenjangan upah gender. Langkah-langkah aktif diperlukan untuk menghapus diskriminasi upah yang akan menguntungkan tidak hanya perempuan dan keluarganya, tetapi juga pengusaha dan perekonomian."

Lusiani Julia, staf program ILO
“Secara umum, perempuan Indonesia berpenghasilan 23 persen lebih rendah daripada laki-laki dan tampaknya pendidikan saja tidak akan dapat menutup kesenjangan upah gender. Langkah-langkah aktif diperlukan untuk menghapus diskriminasi upah yang akan menguntungkan tidak hanya perempuan dan keluarganya, tetapi juga pengusaha dan perekonomian,” tambah Lusi.

Untuk mengurangi kesenjangan upah gender yang ada, Yunirwan Gah, Koordinator Nasional proyek ILO untuk Memajukan Hak Pekerja di Sektor Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia, mencontohkan bahwa jejaring serikat pekerja yang telah terbentuk di sektor kelapa sawit, Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI), dapat memainkan peran utama tidak hanya dalam meningkatkan hubungan industrial di perkebunan kelapa sawit tetapi juga dalam mempromosikan kampanye untuk transparansi upah.

Saya berharap pelatihan ini dapat diikuti dengan berbagai kegiatan tindak lanjut untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja melalui promosi kebebasan berserikat dan berunding bersama yang lebih efektif."

Nursanah Marpaung selaku Ketua Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Penebangan dan Perkebunan (F-HUKATAN)
Program pelatihan ini mendapat sambutan baik dari para peserta yang terlibat aktif dalam diskusi kelompok. Mereka juga berbagi pelajaran dari berbagai proses dan perjanjian kerja bersama di berbagai tingkatan. Nursanah Marpaung selaku Ketua Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Penebangan dan Perkebunan (F-HUKATAN) dan sebagai sekretaris eksekutif JAPBUSI, menyatakan bahwa pelatihan tersebut telah memberikan perspektif baru bagi serikat pekerja untuk meningkatkan praktik perundingan bersama saat ini di sektor kelapa sawit.

“Saya berharap pelatihan ini dapat diikuti dengan berbagai kegiatan tindak lanjut untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja melalui promosi kebebasan berserikat dan berunding bersama yang lebih efektif,” ujarnya.

Berikut adalah serikat pekerja yang menjadi peserta:
  • Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan enam federasinya: Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Penebangan dan Perkebunan (F-HUKATAN), Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO ), Federasi Perdagangan, Keuangan dan Perbankan (FNIKEUBA), Federasi Keuangan dan Industri Umum (FKUI), Federasi Jasa Transportasi (FTA) dan Federasi Logam dan Elektronik (FLOMENIK).
  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan dua federasinya: Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP SPSI) dan Federasi Perdagangan dan Bank (FNIBA)
  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-CAITU (KSPSI-CAITU) dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP KSPSI-CAITU).
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
  • Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Saburmusi) dan Federasi Buruh Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (FP4K).