Ketangguhan Sistem K3 Indonesia diuji selama pandemi

ILO dan mitranya memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) se-Dunia dengan meninjau upaya-upaya yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, termasuk organisasi media massa, dalam memastikan investasi K3 jangka panjang dan sistem K3 yang tangguh di Indonesia.

News | Jakarta, Indonesia | 04 May 2021
Protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 di tempat kerja (c) ILO/F. Latief
Dalam memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja se-Dunia, ILO mengadakan dua rangkaian acara: diskusi bersama jurnalis dan organisasi media serta webinar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional. Bertemakan “Potret Investasi K3 di Indonesia”, diskusi media dan webinar tersebut masing-masing diselenggarakan pada 27 dan 29 April.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini memberikan penggantian atau sebagian pendapatan sementara kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, sedangkan pesangon adalah penghargaan kepada pekerja yang telah lama bekerja."

Hery Sutanto, Direktur Pengembangan Kelembagaan K3, Kementerian Ketenagakerjaan
Kedua acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya investasi K3 dan pentingnya peran tempat kerja yang aman dalam pemulihan dan pencegahan krisis. Berdasarkan pembelajaran yang didapatkan saat ini, kedua acara ini juga menitikberatkan pada penguatan sistem K3 nasional sebagai upaya membangun ketahanan dalam menghadapi krisis COVID-19 saat ini dan krisis yang akan datang.

Kedua acara tersebut menghadirkan Yuka Ujita, spesialis K3 ILO. Dia menyoroti laporan terbaru K3 ILO yang berjudul “Antisipasi, persiapan dan respons terhadap krisis. Investasi sekarang juga dalam sistem K3 yang tangguh”. Laporan tersebut mengkaji pencegahan dan manajemen risiko terkait pandemi. Laporan ini pun menguraikan peran penting kerangka hukum dan lembaga regulasi K3, mekanisme kepatuhan, layanan kesehatan dan konsultasi, data, penelitian dan pelatihan selama masa pandemi.

Ia juga mengingatkan, selain sektor kesehatan dan perawatan, banyak tempat kerja telah menjadi sumber wabah COVID-19, terutama di perusahaan kecil dan mikro. “Perekonomian informal mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan K3 resmi karena kurangnya sumber daya untuk dapat beradaptasi dengan ancaman yang ditimbulkan pandemi,” kata Yuka.

Perekonomian informal mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan K3 resmi karena kurangnya sumber daya untuk dapat beradaptasi dengan ancaman yang ditimbulkan pandemi."

Yuka Ujita, spesialis K3 ILO
Dalam kedua acara tersebut juga dipaparkan investasi K3 yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Selain serangkaian kerangka peraturan, Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru sebagai respons terhadap dampak sosial ekonomi dari pandemi. “Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini memberikan penggantian atau sebagian pendapatan sementara kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, sedangkan pesangon adalah penghargaan kepada pekerja yang telah lama bekerja,” ungkap Hery Sutanto, Direktur Pengembangan Kelembagaan K3.

Investasi lainnya termasuk pembentukan program penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di tingkat perusahaan, penyusunan Strategi K3 Nasional 2021-2025, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, pelantar daring K3 untuk sertifikasi dan peningkatan kapasitas, serta program K3 regional di tingkat ASEAN.

Perspektif media tentang K3

Jurnalis harus menyadari ancaman dari pandemi COVID-19 (c) Tempo.co

Organisasi media masih terfokus pada teror dan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi belum terfokus pada isu K3 secara keseluruhan untuk lebih melindungi jurnalis dan pekerja media. Akibatnya pemberitaan media belum mengaitkan isu terkait pandemi dengan K3 dan belum meliput isu pandemi secara komprehensif."

Wahyu Dhyatmika, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Pemimpin Redaksi Tempo, salah satu media terkemuka di Indonesia
Diskusi media dilakukan bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Selain terkait laporan ILO dan investasi pemerintah, acara ini juga membahas perspektif media tentang K3. Wahyu Dhyatmika, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Pemimpin Redaksi Tempo, salah satu media terkemuka di Indonesia, mengakui organisasi media massa belum menaruh perhatian pada K3 bagi jurnalis dan pekerja media. Organisasi media pun belum menganggap isu terkait pandemi sebagai isu K3.

“Organisasi media masih terfokus pada teror dan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi belum terfokus pada isu K3 secara keseluruhan untuk lebih melindungi jurnalis dan pekerja media. Akibatnya pemberitaan media belum mengaitkan isu terkait pandemi dengan K3 dan belum meliput isu pandemi secara komprehensif,” kata Wahyu.

Namun, lanjutnya, beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan jurnalis. Salah satunya melalui penerbitan pedoman protokol keselamatan bagi jurnalis. “Kami berharap dapat terus meningkatkan kesadaran di kalangan jurnalis dan organisasi media tentang masalah penting ini sehingga ini akan menjadi bagian dari kebijakan Dewan Pers Nasional,” ia menambahkan.

Perspektif pekerja dan pengusaha

Webinar K3 2021
Melengkapi penjelasan tentang ketangguhan dan investasi K3, Webinar K3 yang dilakukan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti upaya bersama yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha. Fransiskus Sales Sudaryono, Komite K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Djoko Wahyudi, Ketua Panasonic Manufacturing Indonesia dari Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), membagikan pengalaman mereka.

Pemerintah berkomitmen untuk menanggulangi pandemi COVID-19. Baik pengusaha dan pekerja harus menjadi bagian dari komitmen tersebut untuk mempercepat penerapan K3, berinvestasi dalam program K3 jangka panjang dan memastikan keberlangsungan usaha serta perlindungan pekerja."

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengembangan K3 Kementerian Ketenagakerjaan
Fransiskus mengakui bahwa sebelum pandemi COVID-19, perusahaan cenderung terfokus pada masalah keselamatan dan bukan pada masalah kesehatan. Namun untuk mencegah penularan virus di tempat kerja, perusahaan anggota Apindo kini telah menaruh perhatian pada keselamatan dan kesehatan kerja dengan membentuk Satgas COVID-19. Perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memanfaatkan teknologi untuk melakukan deteksi kesehatan dan penelusuran kontak.

“Selain komunikasi harian dan patroli kesehatan di tingkat perusahaan, kami juga menggunakan aplikasi seluler untuk memastikan kondisi kesehatan pekerja serta memantau jarak dan penelusuran. Kami bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi pekerja dan menjaga kelangsungan usaha,” ujarnya.

Upaya serupa juga dilakukan Djoko. “Kami bekerja sama dengan manajemen untuk mengintegrasikan protokol COVID-19 ke dalam kebijakan K3 perusahaan tentang“ nol kecelakaan dan nol kasus COVID-19 ”. Kami juga mendukung penyesuaian-penyesuaian kerja dengan memastikan jarak fisik, sirkulasi udara yang lebih baik, sanitasi dan lain sebagainya,” tukas Djoko.

Selain kebijakan dan penyesuaian tempat kerja, tambah Djoko, serikat pekerja juga melakukan upaya untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar. “Kami memberikan bantuan dan fasilitas sosial bagi pekerja dan kami juga menjamin keselamatan masyarakat sekitar dengan menyelenggarakan sanitasi.”

Keterlibatan aktif pengusaha dan pekerja juga menjadi pesan utama yang disoroti Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengembangan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, dalam sambutannya. “Pemerintah berkomitmen untuk menanggulangi pandemi COVID-19. Baik pengusaha dan pekerja harus menjadi bagian dari komitmen tersebut untuk mempercepat penerapan K3, berinvestasi dalam program K3 jangka panjang dan memastikan keberlangsungan usaha serta perlindungan pekerja.”