Melibatkan jurnalis dalam mempromosikan skema perlindungan pengangguran

Pemerintah Indonesia telah meresmikan program perlindungan pengangguran atau dikenal dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) awal tahun ini. ILO mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pemahaman melalui berbagai saluran, termasuk media massa.

News | Jakarta, Indonesia | 12 March 2021
Sejak peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2 Februari 2021, para jurnalis di Indonesia telah menuliskan banyak artikel mengenai peraturan yang berlaku dan berbagai potensi permasalahan dalam pelaksanaan. Untuk meningkatkan pemahaman terhadap skema perlindungan pengangguran baru ini, ILO bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menyelenggarakan sebuah diskusi media pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dihadiri oleh 36 jurnalis dari berbagai media cetak dan digital, acara ini bertujuan untuk memberikan para jurnalis pengetahuan yang memadahi mengenai asuransi sosial, standar internasional ILO dan JKP, sehingga mereka dapat memberikan informasi akurat kepada khalayak lebih luas.

Setiap pekerja dengan tipe kontrak apapun wajib berpartisipasi dan berhak mendapat manfaat dari program ini, selama mereka terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan."

Retna Pratiwi, Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam acara tersebut, Retna Pratiwi, Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, meyampaikan paparan komprehensif mengenai operasionalisasi dan pelaksanaan program berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam paparannya, ia mencoba menjawab sejumlah isu yang kerap dibicarakan terkait skema ini, termasuk mengenai persyaratan menjadi peserta.

“Perlu saya tekankan di sini bahwa setiap pekerja dengan tipe kontrak apapun wajib berpartisipasi dan berhak mendapat manfaat dari program ini, selama mereka terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan para pekerjanya memainkan peran penting untuk memastikan bahwa setiap pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP” Retna mengklarifikasi.

Manfaat skema perlindungan pengangguran

Selain persyaratan peserta, kaitan dengan uang pesangon menjadi topik popular yang sering dibahas di media. Merespons isu ini, Ippei Tsuruga, Staf Teknis ILO untuk Perlindungan Sosial, menekankan perbedaan konsep antara perlindungan pengangguran dan uang pesangon. Perlindungan pengangguran bertujuan untuk memberikan penganggur pengganti pendapatan sementara dan sebagian, sedangkan uang pesangon merupakan sebuah apresiasi atas lamanya bekerja di perusahaan.

“Dalam perlindungan terhadap pengangguran, pekerja dipastikan mendapatkan manfaat dari asuransi pengangguran selama mereka memenuhi persyaratan, sedangkan uang pesangon sering kali dibayarkan menurut kemampuan perusahaan, terutama dalam keadaan krisis,” ujar Ippei.

Pemerintah boleh berkontribusi dalam skema ini. Namun, kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja juga penting, tidak hanya untuk keberlangsungan program dalam jangka panjang dan meningkatkan manfaat, tetapi juga untuk memperkuat posisi mereka dalam diskusi kebijakan. Dengan turut berkontribusi terhadap program ini, pemangku kepentingan tripartit bisa menyuarakan pendapat guna mereformasi kebijakan seusai dengan kebutuhan mereka."

Ippei Tsuruga, Staf Teknis ILO untuk Perlindungan Sosial
Melengkapi apa yang telah disampaikan, Christianus Panjaitan, Staf Program ILO untuk Perlindungan Sosial, menjelaskan bahwa skema pengangguran sosial harus dilengkapi dengan kebijakan pasar tenaga kerja aktif (PTKA), di mana para penganggur mendapatkan manfaat pelatihan kerja dan akses terhadap informasi pasar tenaga kerja.

“Salah satu persyaratan mendapatkan manfaat tunai dalam skema ini adalah kemauan dalam mencari pekerjaan baru. Jika dalam periode yang diberikan, dalam hal ini enam bulan, peserta tidak mencari kerja secara aktif atau berpartisipasi dalam pelatihan yang disediakan oleh layanan ketenagakerjaan publik, pemerintah dapat menghentikan manfaat tunai tersebut,” Chris menjelaskan berdasarkan prinsip dan praktik internasional.

Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Perlindungan Sosial dan No. 168 tentang Promosi Ketenagakerjaan dan Perlindungan terhadap Pengangguran memberikan standar persyaratan, mekanisme kontribusi, manfaat minimum dan detil operasional lainnya. Skema JKP, menurut Ippei, telah mengikuti beberapa ketentuan dalam konvensi-konvensi ini, kendati masih ada sejumlah hal yang dapat dikembangkan, seperti skema kontribusi.

“Tentu saja pemerintah boleh berkontribusi dalam skema ini. Namun, kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja juga penting, tidak hanya untuk keberlangsungan program dalam jangka panjang dan meningkatkan manfaat, tetapi juga untuk memperkuat posisi mereka dalam diskusi kebijakan. Dengan turut berkontribusi terhadap program ini, pemangku kepentingan tripartit bisa menyuarakan pendapat guna mereformasi kebijakan seusai dengan kebutuhan mereka,” Ippei berpendapat.

Rekomendasi untuk Meningkatkan JKP

Jaminan kehilangan pekerjaan bermanfaat untuk pekerja dan pengusaha
Hadir juga pada kesempatan ini, Dinna Prapto Raharja, pendiri Synergy Policies, sebuah perusahaan konsultasi yang terfokus pada bidang pembuatan kebijakan publik. Dalam paparannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah untuk membentuk JKP. “JKP merupakan kebijakan progresif yang disusun pemerintah untuk memberikan perlindungan segera bagi para penganggur, juga untuk memperkuat ekonomi nasional dengan mempertahankan daya beli pekerja saat kehilangan pekerjaan. Bahkan di negara yang lebih maju, perlindungan pengangguran kerap dinilai sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja,” kata Dinna.

JKP merupakan kebijakan progresif yang disusun pemerintah untuk memberikan perlindungan segera bagi para penganggur, juga untuk memperkuat ekonomi nasional dengan mempertahankan daya beli pekerja saat kehilangan pekerjaan. Bahkan di negara yang lebih maju, perlindungan pengangguran kerap dinilai sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja."

Dinna Prapto Raharja, pendiri Synergy Policies
Namun, ia juga menyampaikan beberapa poin kritis yang dapat dipertimbangkan untuk peningkatan kualitas program. Ia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan mengingat banyak sekali perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Perusahaan cenderung tidak melaporkan pekerja kontrak dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dan hanya melaporkan gaji pokok ke dalam sistem, bukannya gaji bersih sesuai peraturan, bagi para pekerja permanen.

Isu yang sama juga disampaikan oleh para jurnalis yang hadir. Prisca Triferna, jurnalis Kantor Berita ANTARA, contohnya, mempertanyakan upaya pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan para pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan mengingat ini merupakan persyaratan untuk mendapat manfaat JKP.

Menjawab isu ini, Retna mengakui bahwa pemerintah masih kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh negara ini, namun berjanji untuk meningkatkan sistem pengawasan dan mengevaluasi JKP setiap dua tahun. “Kami meminta kolaborasi aktif dari semua pemangku kepentingan demi kesuksesan skema ini,” kata Retna.

Pemerintah Indonesia mulai mengumpulkan kontribusi untuk skema ini. Para peserta diharapkan dapat menerima manfaat dalam 12 bulan mendatang dengan manfaat tunai sebesar 45 persen dari gaji sebelumnya selama 3 bulan dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya dengan maksimal gaji yang dihitung adalah sebesar Rp 5 juta.

ILO melalui proyek Perlindungan Pengangguran di Indnesia: Bantuan Berkualitas untuk Pekerja yang Terkena Penyesuaian Kerja (UNIQLO) yang didanai Fast Retailing Co., Ltd terus mendukung implementasi dan evaluasi JKP. Dukungan diberikan dengan memfasilitasi dialog sosial antara pemangku kepentingan tripartit dan membantu menyiapkan Layanan Ketenagakerjaan Publik (LKP) dalam memberikan pelatihan kerja dan memfasilitasi pengintegrasian kembali para penganggur ke pasar kerja.