COVID-19: Melindungi pekerja di tempat kerja

Melindungi pekerja perempuan dengan lebih baik selama pandemi COVID-19

Perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling terpukul oleh pandemi. Mereka juga menghadapi beban ganda pekerjaan dan tanggung jawab rumah tangga. Pandemi juga membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan di tempat kerja.

News | Jakarta, Indonesia | 01 June 2020
 
ILO berpartisipasi dalam diskusi interaktif darin yang dilakukan oleh Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional (DK3N) guna mempromosikan Konvensi terbaru ILO terkait Kekerasan dan Pelecehan No. 190/2019 dan Rekomendasi yang menyertainya No. 206/2019. Standar-standar ketenagakerjaan internasional terbaru ini mengakui adanya ancaman kekerasan dan pelecehan di dunia kerja terhadap kesempatan yang setara dan pekerjaan yang layak.

Konvensi ini bahkan menjadi semakin relevan selama pandemi COVID-19 karena pekerja perempuan menjadi salah satu yang paling terpukul oleh pandemi ini... karena banyak dari mereka berada di garda terdepan, yang bertugas antara lain sebagai dokter, perawat dan dukungan kesehatan"

Lusiani Julia, staf program ILO yang juga menangani gender di kantor ILO Jakarta
“Konvensi ini bahkan menjadi semakin relevan selama pandemi COVID-19 karena pekerja perempuan menjadi salah satu yang paling terpukul oleh pandemi ini. Perempuan yang bekerja juga menghadapi risiko yang lebih besar karena banyak dari mereka berada di garda terdepan, yang bertugas antara lain sebagai dokter, perawat dan dukungan kesehatan,” ujar Lusiani Julia, staf program ILO yang juga menangani gender di kantor ILO Jakarta.

Lusiani memaparkan prinsip-prinsip utama Konvensi ILO No. 19 dan kaitannya dengan perlindungan K3 yang lebih baik, terutama bagi pekerja perempuan, selama diskusi yang diadakan pada 20 Mei. Bertajuk "Perlindungan K3 bagi Pekerja Perempuan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja", yang diikuti lebih dari 300 pemirsa dan merupakan bagian dari bincang-bincang rutin DK3N dalam upaya meningkatkan kesadaran publik tentang masalah yang terkait dengan K3.

Bincang-bincang interaktif ini juga memaparkan dua narasumber lainnya: Hindu Anisah, Penasihat Khusus Menteri Ketenagakerjaan dan Hanifa M. Denny, akademisi dari Universitas Dipenogoro. Hindun berbagi rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan melindungi pekerja perempuan, terutama mereka yang bekerja di garda depan di sektor kesehatan; sementara Hanifa mengungkapkan memaparkan temuan-temuan penelitian dari para petani bawang mengenai kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Langkah-langkah K3 harus lebih lanjut diperkuat demi mencegah dan mengurangi risiko psikososial, termasuk kekerasan dan pelecehan, serta mempromosikan kesehatan mental dan kesejahteraan pekerja."

Selain menjadi pekerja garis depan, perempuan pun menjadi lebih rentan terhadap kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, yang semakin meningkat di banyak negara selama pandemi. Laporan ILO tentang kesetaraan gender dan COVID-19, yang diterbitkan pada bulan Mei, menyoroti bahwa “dalam situasi saat ini, bekerja dari rumah dapat dikaitkan dengan peningkatan paparan pekerja, terutama perempuan, terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Tekanan keuangan, kecemasan tentang masa depan dan terputusnya jaringan pendukung berpotensi memperburuk faktor-faktor yang mendasarinya.”

Oleh karena itu, menurut Lusi, dalam konteks COVID-19, tindakan K3 yang secara eksplisit ditujukan untuk mencegah dan mengurangi risiko psikososial, termasuk kekerasan dan pelecehan, menjadi semakin penting. “Langkah-langkah K3 harus lebih lanjut diperkuat demi mencegah dan mengurangi risiko psikososial, termasuk kekerasan dan pelecehan, serta mempromosikan kesehatan mental dan kesejahteraan pekerja.”