Mengkaji penetapan standar internasional untuk pekerja rumah tangga Indonesia di Medan

Pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai bentuk pekerjaan yang tidak berharga, tidak diatur dalam perundangan, serta dengan jam kerja yang panjang, bergaji rendah dan tidak terlindungi. Sejumlah pelanggaran dan penganiayaan, khususnya pada pekerja rumah tangga domestik maupun migran, acapkali diberitakan di media. Selanjutnya, di banyak negara, banyak pekerjaan rumah tangga dilakukan oleh pekerja anak.

Press release | 03 November 2009

MEDAN (Berita ILO): Pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai bentuk pekerjaan yang tidak berharga, tidak diatur dalam perundangan, serta dengan jam kerja yang panjang, bergaji rendah dan tidak terlindungi. Sejumlah pelanggaran dan penganiayaan, khususnya pada pekerja rumah tangga domestik maupun migran, acapkali diberitakan di media. Selanjutnya, di banyak negara, banyak pekerjaan rumah tangga dilakukan oleh pekerja anak.

Pekerja rumah tangga mewakili kelompok pekerja perempuan terbesar yang bekerja di dalam rumah tangga baik di negara mereka sendiri maupun di luar negeri. Meski pekerja rumah tangga memiliki peran penting, pekerjaan rumah tangga masih belum diakui sebagai sebuah pekerjaan. Karena dilakukan di dalam rumah tangga, yang tidak dianggap sebagai sebagai tempat kerja di banyak negara, hubungan kerja mereka tidak diakui di dalam peraturan ketenagakerjaan nasional atau peraturan lainnya. Alhasil, mereka pun tidak dapt mengenyam perlindungan kerja selaiknya pekerja lainnya.

Menurut studi ILO tahun 2004, terdapat sekitar 2.593.399 pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan 1,4 juta di antaranya bekerja di Jawa. Mayoritas pekerja rumah tangga Indonesia merupakan kaum perempuan dengan tingkat pendidikan yang rendah serta berasal dari keluarga miskisn di daerah pedesaan. Dipandang sebagai sektor kerja informal, peraturan ketenagakerjaan nasional saat ini belum mencakup pekerja rumah tangga. Sejauh ini, hanya segelintir negara-negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, yang telah meluaskan cakupan standar ketenagakerjaan internasionalnya kepada pekerja rumah tangga.

Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik kepada para pekerja rumah tangga, khususnya pekerja rumah tangga Indonesia, Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), bekerja sama dengan Jaringan Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (Jakerla PRT) dan SmartFM Medan, sebuah stasiun radio terkemuka di Medan, akan menyelenggarakan bincang-bincang interaktif, “Pekerja Rumah Tangga Juga Pekerja” pada Rabu, 4 November, di Hotel Garuda Plasa, Medan, Sumatera Utara.

Diskusi interaktif ini menghadirkan Rapotan Tampubolon (Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan), Robert Nainggolan (Anggota DPRD Komite E), Oktaviani Perangin-angin (Pemerhati masalah pekerja rumah tangga), Lita Anggraini (Jakerla PRT) dan Albert Y. Bonasahat (Program Koordinator tentang Pekerja Migran).

Diskusi ini diselenggarakan sejalan dengan upaya ILO untuk mempromosikan penetapan standar bagi pakerja rumah tangga yang akan akan mengarah pada Konferensi Perburuhan Internasional tahun depan di Jenewa pada Juni 2010 yang akan mendokumentasikan proses pengembangan perangkat internasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga.

Diskusi ini bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai lika-liku kehidupan pekerja rumah tangga di Indonesia, khususnya di Medan, serta mendorong diskusi di antara para peserta mengenai kegiatan di tingkat internasional dan nasional atas penetapan standar untuk pekerja rumah tangga, status kondisi kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga Indonesia serta posisi para konstituen tripartit dalam hal ini.

Diskusi ini pun mengkaji cakupan pekerjaan rumah tangga di dalam standar ketenagakerjaan internasional yang ada dan mengkaji jangkauan serta bentuk peraturan nasional terkait dengan kondisi kerja pekerja rumah tangga, termasuk penerapan kontrak kerja, gaji, jam kerja dan hubungan kerja bagi pekerja rumah tangga yang tinggal di dalam rumah.

Bincang-bincang interaktif di Medan ini menandai diskusi pertama dari serangkaian diskusi mengenai penetapan standar bagi pekerja rumah tangga yang digelar ILO, sebagai bagian dari kampanye untuk mempromosikan hak-hak pekerja rumah tangga. Lima bincang-bincang berikutnya akan digelar di Samarinda, Makassar, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Albert Y. Bonasahat
ILO Programme Coordinator

Tel. +6221 3913112 ext. 125
Email

Gita Lingga
Humas
Kantor ILO Jakarta
Tel. +6221 3913112 ext. 115
Email